Berita Terbaru
67 artikel
Jakarta, Selasa, 28 April 2026 – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) kembali menegaskan urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Migas sebagai langkah cepat menyelamatkan kedaulatan energi nasional. Melalui Kajian Naskah Akademik Reintegrasi Pertamina 2026, FSPPB menilai tata kelola migas nasional saat ini semakin menjauh dari amanat konstitusi dan perlu segera dikembalikan ke sistem pengelolaan negara yang terintegrasi. Presiden FSPPB, Ari G, dalam wawancara eksklusif menegaskan bahwa kritik terhadap arah kebijakan migas nasional sebenarnya telah disuarakan sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. “Sejak awal kami mengkritisi Undang-Undang Migas 2001 karena menjauhkan Indonesia dari kedaulatan energi. Karena itu kami terus berjuang bagaimana pengelolaan migas ini dikembalikan ke Pertamina yang terintegrasi dari hulu sampai hilir,†ujar Ari. Menurutnya, FSPPB tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga telah menyiapkan landasan akademik melalui penyusunan naskah akademik RUU Migas hingga kajian terbaru tentang reintegrasi Pertamina yang disusun bersama institusi hukum dan pemerintahan sebagai dasar penyusunan Perpu Migas. Ari menyoroti kondisi Indonesia yang kini berstatus net importer energi, dengan kebutuhan nasional mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksi domestik hanya sekitar 600 ribu barel per hari. Ketimpangan ini dinilai sangat berbahaya, terutama di tengah tekanan geopolitik global dan fluktuasi harga minyak dunia. “Kebutuhan kita 1,6 juta barel, sementara produksi nasional hanya 600 ribu barel. Ini sangat jauh. Dalam situasi geopolitik global, lonjakan harga minyak akan membebani pemerintah dan rakyat. Ini tidak bisa dibiarkan,†tegasnya. FSPPB juga menilai lambannya pembahasan revisi Undang-Undang Migas pasca sejumlah pasal dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi selama lebih dari 15 tahun telah menciptakan kekosongan strategis dalam tata kelola sektor energi nasional. “Sudah saatnya Presiden mengambil langkah cepat melalui Perpu Migas untuk menembus kebuntuan regulasi. Negara tidak boleh terus menunggu ketika sektor strategis seperti migas berada dalam tekanan,†kata Ari. Dalam konsep yang ditawarkan, FSPPB menginginkan Pertamina kembali menjadi perusahaan negara yang utuh, terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir, tanpa fragmentasi subholding yang dinilai memecah efektivitas rantai nilai nasional. “Pertamina harus kembali menjadi satu kesatuan, langsung di bawah komando Presiden, seperti semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971. Migas harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai Pasal 33 UUD 1945,†ujarnya. Ari juga menegaskan bahwa bentuk kelembagaan Pertamina ideal ke depan adalah sebagai National Oil Company (NOC) strategis, yang dapat berbentuk Perum atau perusahaan negara, bukan semata Perseroan Terbatas yang berorientasi profit. “Migas bukan sekadar bisnis. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu Pertamina harus menjadi instrumen negara, bukan hanya korporasi pencari keuntungan,†tambahnya. Sebagai perbandingan, Ari menyinggung keberhasilan Malaysia melalui yang menurutnya mengadopsi semangat Undang-Undang Pertamina 1971 ke dalam pembentukan sistem nasional mereka pada 1974. “Petronas dulu berada di bawah Pertamina. Sekarang mereka menjadi pemain global. Ini pelajaran penting bahwa kedaulatan energi sangat ditentukan oleh keberanian negara menjaga penguasaan strategisnya,†ujarnya. Melalui kajian ini, FSPPB mendorong pemerintah untuk segera melakukan reformasi total tata kelola migas melalui Perpu Migas, reintegrasi Pertamina, serta penataan kelembagaan nasional agar Indonesia kembali memiliki kendali nyata atas sumber daya strategisnya. Bagi FSPPB, tujuan akhirnya jelas: menjadikan migas sebagai instrumen kedaulatan negara dan memastikan seluruh kekayaan energi nasional dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Kabar mengenai rencana reintegrasi sebagian bisnis Pertamina, khususnya di sektor downstream, adalah alarm keras yang seharusnya menggema di seluruh telinga pemangku kepentingan.Tak sampai lima tahun lalu, BUMN energi kebanggaan kita ini digadang-gadang akan mencapai efisiensi dan kelincahan luar biasa melalui struktur holding-subholding (HSH). Sebuah transformasi besar yang digembar-gemborkan sebagai solusi untuk meningkatkan daya saing global. Namun kini, narasi itu berbalik 180 derajat. Manajemen Pertamina mengindikasikan bahwa model HSH justru tak efisien dan bermasalah, sebuah pengakuan yang terlambat namun krusial. Ironisnya, konsultan yang kembali digandeng untuk "mengoreksi" kondisi ini adalah PricewaterhouseCoopers (PwC). Firma sama yang menjadi arsitek rekomendasi HSH Pertamina di tahun 2020 lalu. Ini bukan sekadar keputusan bisnis biasa, tapi dilema korporasi yang menimbulkan pertanyaan mendalam tentang konsistensi, akuntabilitas, dan penggunaan anggaran perusahaan.Keputusan manajemen Pertamina untuk memecah diri menjadi holding dan enam subholding pada 2020 didasari janji manis peningkatan efisiensi operasional, kemudahan akses pendanaan yang lebih luas bagi masing-masing subholding (termasuk potensi IPO), dan peningkatan valuasi perusahaan secara keseluruhan. Argumennya adalah agar setiap entitas lebih fokus pada inti bisnisnya dan lebih agile menghadapi tantangan pasar global. Namun, jika kini based on evaluasi internal menunjukkan bahwa model HSH justru tak efisien dan bahkan menciptakan masalah baru, artinya janji-janji tersebut palsu. Ini lantas menimbulkan pertanyaan fundamental yang harus dijawab: Mengapa keputusan strategis sebesar itu, yang melibatkan restrukturisasi masif, perubahan legal, penataan aset, perombakan SDM, dan memakan biaya yang tak sedikit, kini harus berbalik arah?. Proses pembentukan HSH telah menyedot sumber daya finansial, waktu, dan energi yang luar biasa. Jika sekarang harus dibongkar, artinya terdapat pemborosan biaya yang sangat besar, baik untuk konsultasi awal, implementasi, dan kini biaya pengembalian ke bentuk semula.Bukankah ini cerminan strategi plin-plan dan kurang matang, yang pada akhirnya merugikan Pertamina dan negara?. Pemilihan kembali PwC sebagai konsultan dalam proyek "optimasi downstream" adalah puncak ironi. Bagaimana bisa sebuah firma konsultan kelas dunia yang merekomendasikan satu arah strategis radikal (HSH Pertamina) kini dipercaya lagi merekomendasikan arah yang kontradiktif (Reintegrasi Pertamina) untuk klien yang sama? Ini tak sekadar pergantian strategi, melainkan kontradiksi langsung yang mempertaruhkan reputasi profesional PwC. Kualitas analisis dan rekomendasi sebelumnya patut dipertanyakan serius. Akankah PwC mengakui adanya kesalahan analisis dalam rekomendasi awal mereka di tahun 2020?. Atau justru berdalih bahwa kegagalan HSH terletak pada proses implementasi dipihak Pertamina itu sendiri?. Keanehan semakin menjadi tatkala muncul kabar bahwa tak hanya PwC yang ditunjuk, tapi ada juga McKinsey. Ini otomatis memunculkan pertanyaan: Mengapa terdapat dua konsultan berbeda yang dikontrak melakukan kajian yang (diduga) serupa di area yang sama? Apakah penunjukan mereka merupakan upaya membandingkan hasil, mencari legitimasi ganda, atau justru mencerminkan perbedaan visi di antara direksi Pertamina? Jika benar terjadi, maka integritas penunjukan konsultan-konsultan tersebut patut ditelusuri lebih lanjut melalui transparansi publik agar tak mengisyaratkan ketidakkompakan di tataran pejabat C-level Pertamina, yang tentu akan berdampak negatif pada implementasi strategi apapun ke depannya. Dalam situasi ini pula, kredibilitas PwC dan McKinsey, serta BOD Pertamina sedang dipertaruhkan. Fakta ini semakin pahit dan seharusnya menjadi pelajaran berharga: Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), sejak awal tahun 2020 telah konsisten dan lantang menentang pembentukan HSH.
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto "bersih-bersih" tata kelola sektor migas nasional, termasuk di tubuh PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN strategis. Penetapan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 merupakan langkah berani dan patut diapresiasi. Selama ini, MRC kerap disebut-sebut dalam berbagai isu strategis migas nasional namun terkesan kebal terhadap proses hukum.Dengan penetapan ini FSPPB berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa berada di atas hukum dan menggunakan pengaruhnya untuk merusak integritas tata kelola energi nasional.FSPPB menegaskan komitmennya dalam mendukung proses hukum yang berjalan. FSPPB menegaskan komitmennya dalam mendukung proses hukum yang berjalan.Dengan proses penegakan hukum yang tegas ini mari jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk membangun tata kelola migas yang bersih, profesional, transparan, dan berkeadilan. Dalam kesempatan ini FSPPB meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan Perpu Reintegrasi Pertamina agar langsung dibawah Presiden Republik Indonesia guna mengembalikan tata kelola migas nasional sesuai amanat UUD 1945 pasal 33. “Sejak Pertamina di pecah-pecah (menjadi bentuk Holding subholding) dan direncanakan untuk diswastanisasi tampak jelas lifting migas nasional terus anjlok,†jelas Arie Gumilar. “Kontrol negara kian lemah dan beberapa kali terjadi kasus penyimpangan yang melibatkan pihak dari luar dan oknum pejabat di dalam Pertamina yang juga disinyalir sengaja dititipkan maupun ditempatkan ke dalam manajemen Pertamina group,†imbuhnya. Terakhir FSPPB memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar Pertamina dapat terus berdiri kokoh dan menjadi lebih baik kedepannya karena Pertamina adalah milik rakyat Indonesia sebagai soko guru ketahanan dan kemandirian energi nasional.
JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyambut baik pernyataan Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR terkait rencana penggabungan tiga anak usaha di sektor hilir. Bagi FSPPB, langkah ini merupakan validasi atas visi dan perjuangan yang selama lima tahun terakhir konsisten didorong: menjadikan Pertamina tetap satu entitas utuh yang menjalankan bisnis secara holistik dari hulu hingga hilir. FSPPB sejak awal telah menegaskan bahwa model holding–subholding (HSH) tidak efektif, inefisien, dan justru menambah kompleksitas melalui biaya operasional tinggi, transfer pricing, duplikasi fungsi, serta irisan bisnis. Terbukti, fragmentasi ini menghambat sinergi dan daya saing. Karena itu, keputusan untuk kembali mengintegrasikan operasional anak-anak usaha menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi perusahaan. Meski demikian, FSPPB menilai penggabungan melalui merger bukanlah satu-satunya jalan. Ada opsi yang lebih cepat dan efisien, yaitu dengan mengembalikan struktur organisasi Pertamina ke dalam bentuk direktorat tanpa membentuk entitas baru. Tiga direktorat dari tiga entitas hilir yang diusulkan adalah: 1. Direktorat Pemasaran, mengelola bisnis Pertamina Patra Niaga. 2. Direktorat Kilang dan Petrokimia, mengelola bisnis Kilang Pertamina Internasional. 3. Direktorat Perkapalan, mengelola bisnis Pertamina International Shipping. Selanjutnya setelah 3 Direktorat diatas terbentuk maka langkah berikutnya yaitu dengan memasukkan Direktorat Hulu, Direktorat New & Renewable Energy (NRE), serta SKK Migas kembali kedalam struktur Pertamina. Menyusul terakhir pembentukan Direktorat Gas dengan catatan permasalahan kepemilikan saham swasta di SH Gas (yaitu di PGN) bisa di-buyback terlebih dahulu. Dengan pendekatan tersebut, proses integrasi dapat berlangsung lebih sederhana, transparan, serta langsung menyelaraskan rantai bisnis hilir Pertamina dalam kerangka visi besar menuju “One Pertamina†yang terintegrasi dari hulu sampai ke hilir. “Penggabungan hilir merupakan langkah awal yang baik, namun perjuangan kami tetap pada reintegrasi total Pertamina sebagai perusahaan negara yang terintegrasi dari hulu ke hilir, ujar Arie Gumilar, Presiden FSPPB. FSPPB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan proses integrasi agar berjalan dengan baik, menjamin hak-hak normatif pekerja, sekaligus memastikan setiap kebijakan strategis benar-benar ditujukan untuk memperkuat Pertamina sebagai perusahaan energi nasional. Dengan semangat kolaborasi antara manajemen dan pekerja, FSPPB percaya Pertamina akan tampil lebih kuat, tangguh, dan berdaya saing global demi ketahanan energi nasional dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.(RA)
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyambut baik rencana penggabungan tiga anak usaha Pertamina di sektor hilir sebagaimana disampaikan Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR. Presiden FSPPB, Arie Gumilar, mengatakan langkah tersebut merupakan validasi atas perjuangan serikat pekerja selama lima tahun terakhir yang konsisten mendorong agar Pertamina kembali menjadi entitas utuh dengan bisnis terintegrasi dari hulu hingga hilir. Menurut dia struktur tersebut dinilai menambah kompleksitas melalui biaya operasional tinggi, duplikasi fungsi, transfer pricing, hingga irisan bisnis yang justru menghambat sinergi dan daya saing perusahaan. "Model holding–subholding yang diterapkan sejak beberapa tahun lalu terbukti tidak efektif dan tidak efisien," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9). Meski menyetujui langkah merger, FSPPB menilai penggabungan anak usaha bukan satu-satunya jalan. Alternatif yang lebih cepat dan efisien adalah mengembalikan struktur organisasi ke dalam bentuk direktorat tanpa harus membentuk entitas baru. Opsi ini, kata Arie, akan lebih sederhana sekaligus menyatukan kembali rantai bisnis hilir Pertamina. Adapun tiga direktorat yang diusulkan meliputi Direktorat Pemasaran (mengelola Pertamina Patra Niaga), Direktorat Kilang dan Petrokimia (mengelola Kilang Pertamina Internasional), serta Direktorat Perkapalan (mengelola Pertamina International Shipping). Setelah itu, FSPPB mendorong reintegrasi Direktorat Hulu, Direktorat Energi Baru dan Terbarukan, serta SKK Migas ke dalam struktur Pertamina. Selain itu, FSPPB juga mendorong pembentukan Direktorat Gas dengan syarat kepemilikan saham swasta di Subholding Gas (PGN) dapat dibeli kembali. Dengan demikian, pengelolaan gas sepenuhnya berada di bawah kendali Pertamina. "Penggabungan hilir merupakan langkah awal yang baik, namun perjuangan kami tetap pada reintegrasi total Pertamina sebagai perusahaan negara yang utuh," ujar Arie Gumilar. FSPPB menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap proses integrasi, memastikan hak-hak normatif pekerja tetap terlindungi, serta mendukung kebijakan strategis yang memperkuat Pertamina sebagai perusahaan energi nasional demi ketahanan energi dan kemakmuran rakyat.
Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang kilang dibakar menjadi sorotan. Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI pada 30 September 2025 saat membahas Indonesia tidak pernah membangun kilang minyak lagi. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mempertanyakan maksud pernyataan Purbaya terkait kilang dibakar. Sebab, pernyataan tersebut dikhawatirkan disalah artikan oleh publik. Atas dasar itu, Purbaya diminta untuk memberikan penjelasan. Sehingga, tidak memicu perdebatan publik “Setiap pernyataan pejabat negara di ruang publik memiliki konsekuensi besar terhadap persepsi masyarakat dan kredibilitas institusi. Karena itu, FSPPB menekankan agar pernyataan tersebut diluruskan dengan penjelasan resmi yang berdasarkan fakta hukum dan investigasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,†kata Presiden FSPPB Arie Gumilar, Rabu (1/10). Selain itu, pernyataan tersebut dinilai Arie juga bisa menyinggung marwah pekerja, perusahaan, serta kepercayaan publik terhadap negara. FSPPB juga mengingatkan bahwa pembangunan maupun revitalisasi kilang, seperti proyek RDMP, adalah proses strategis berskala besar yang tidak sederhana. “Membangun kilang bukan hanya urusan teknis, melainkan bagian dari pembangunan peradaban industri. Proses ini membutuhkan investasi besar, dukungan lintas sektor, serta kesabaran jangka panjang,†jelas Arie. Terdapat banyak faktor yang menentukan keberhasilan pembangunan kilang. Seperti kebijakan politik dan ekonomi, faktor sosial dan budaya, lingkungan dan keselamatan (HSSE), hingga proses konstruksi. Di sisi lain, FSPPB kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong Reintegrasi Pertamina dari hulu hingga hilir, termasuk pengembalian fungsi SKK Migas dan BPH Migas ke dalam satu Pertamina di bawah kendali langsung Presiden RI. Reintegrasi diyakini akan memberikan manfaat strategis bagi bangsa. Meliputi menekan defisit neraca perdagangan melalui pengurangan impor migas, memperkuat kedaulatan dan swasembada energi sesuai Astacita Presiden Republik Indonesia, dan menghadirkan tata kelola energi yang lebih terintegrasi, efisien, dan berpihak pada kepentingan nasional.
FEDERASI Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI pada 30 September 2025, yang menyebut soal kebakaran kilang. Temukan lebih banyak FSPPB menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir publik yang keliru, seolah-olah insiden kebakaran kilang terjadi secara disengaja. Hal ini tidak hanya merugikan nama baik Pertamina dan pekerjanya, namun juga dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional. FSPPB menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran kilang merupakan hal yang sangat serius dan harus didukung oleh bukti yang sahih. “Setiap pernyataan pejabat negara di ruang publik memiliki konsekuensi besar terhadap persepsi masyarakat dan kredibilitas institusi. Karena itu, FSPPB menekankan agar pernyataan tersebut diluruskan dengan penjelasan resmi yang berdasarkan fakta hukum dan investigasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,†tegas Presiden FSPPB, Arie Gumilar, Rabu (1/10). Apabila bukti faktual tidak ada, maka FSPPB meminta pernyataan itu segera dikoreksi demi menjaga marwah pekerja, perusahaan, serta kepercayaan publik terhadap negara. FSPPB juga mengingatkan bahwa pembangunan maupun revitalisasi kilang, seperti proyek RDMP, adalah proses strategis berskala besar yang tidak sederhana. “Membangun kilang bukan hanya urusan teknis, melainkan bagian dari pembangunan peradaban industri. Proses ini membutuhkan investasi besar, dukungan lintas sektor, serta kesabaran jangka panjang,†jelas Arie. Terdapat banyak faktor yang menentukan keberhasilan pembangunan kilang, diantaranya mencakup konsistensi regulasi, kepastian investasi, koordinasi lintas Kementerian dan stabilitas finansial jangka panjang. Kemudian pembebasan lahan, penerimaan masyarakat, serta keselarasan dengan norma lokal. Berikutnya, pemenuhan standar keamanan dan lingkungan hidup internasional yang ketat dan kompleks serta pekerjaan berteknologi tinggi (high technology) dengan risiko tinggi (high risk) yang tak dapat dijalankan secara serampangan dan sembarangan. Pernyataan yang menyederhanakan tantangan tersebut berisiko menyesatkan publik dan mereduksi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan energi nasional. FSPPB kembali menegaskan, kata dia, untuk mendorong reintegrasi Pertamina dari hulu hingga hilir, termasuk pengembalian fungsi SKK Migas dan BPH Migas ke dalam satu Pertamina di bawah kendali langsung Presiden RI. Reintegrasi diyakini akan memberikan manfaat strategis bagi bangsa dengan menekan defisit neraca perdagangan melalui pengurangan impor migas, memperkuat kedaulatan dan swasembada energi sesuai Astacita Presiden Republik Indonesia dan menghadirkan tata kelola energi yang lebih terintegrasi, efisien, dan berpihak pada kepentingan nasional. FSPPB akan selalu berdiri di garda terdepan dalam membela martabat pekerja Pertamina dan menjaga kredibilitas perusahaan, sembari mendorong terciptanya sistem energi nasional yang berdaulat, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) meminta kejelasan atas pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI (30/9) yang menyebut 'ada beberapa kilang dibakar'. FSPPB menilai pernyataan tersebut berpotensi multitafsir dan dapat merusak reputasi.Presiden FSPPB Arie Gumilar menekankan bahwa setiap pernyataan pejabat negara di ruang publik membawa konsekuensi besar terhadap persepsi masyarakat dan kredibilitas institusi. Pernyataan yang tidak didukung fakta investigasi teknis dan hukum yang jelas berisiko menimbulkan kesan keliru di tengah publik."Karena itu, FSPPB meminta agar pernyataan itu segera diluruskan dengan penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Arie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/10). Lebih lanjut, Arie menegaskan bahwa jika tidak didukung bukti faktual, pernyataan tersebut perlu dikoreksi untuk menjaga martabat pekerja, perusahaan, dan negara. Di sisi lain, FSPPB juga menyoroti kompleksitas dari pembangunan dan revitalisasi kilang minyak. Arie menjelaskan, proyek strategis berskala besar seperti Refinery Development Master Plan (RDMP) bukanlah proses yang sederhana. "Pembangunan kilang bukan semata urusan teknis, melainkan bagian dari pembangunan peradaban industri yang membutuhkan investasi besar, dukungan lintas sektor, serta kesabaran jangka panjang," jelasnya. Faktor kebijakan politik-ekonomi, aspek sosial budaya, pemenuhan standar keselamatan-lingkungan, hingga kompleksitas konstruksi berteknologi tinggi disebutnya sebagai penentu keberhasilan proyek. Menyederhanakan tantangan ini dinilai dapat mereduksi kerja keras seluruh pihak yang terlibat. Pada kesempatan yang sama, FSPPB juga menegaskan kembali komitmennya untuk mendorong reintegrasi Pertamina dari hulu hingga hilir. Langkah ini diyakini dapat memperkuat kedaulatan energi, menekan impor migas, dan menciptakan tata kelola yang lebih efisien bagi kepentingan nasional. "FSPPB akan selalu berdiri di garda terdepan membela martabat pekerja Pertamina dan menjaga kredibilitas perusahaan, sembari mendorong terwujudnya sistem energi nasional yang berdaulat, transparan, dan berpihak kepada rakyat," tegas Arie.