Jakarta, 10 Juni 2026 — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) memandang kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 di atas 30% bukan semata-mata persoalan penyesuaian harga korporasi, melainkan alarm serius atas kerentanan tata kelola energi nasional.
Berdasarkan pemberitaan, harga Pertamax naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green 95 naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa penyesuaian harga tersebut dilakukan sesuai formula harga pemerintah, hasil evaluasi bersama pemerintah, serta mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar, menegaskan bahwa publik perlu melihat persoalan ini secara jernih. Menurutnya, tidak tepat apabila pekerja Pertamina maupun petugas di lapangan dijadikan sasaran kemarahan publik atas kebijakan harga BBM.
“Pertamina Patra Niaga bekerja dalam kerangka formula harga dan koordinasi dengan pemerintah sebagai regulator. Karena itu, kenaikan harga BBM nonsubsidi tidak boleh dibaca sebagai keputusan sepihak pekerja Pertamina. Pemerintah harus hadir menjelaskan kepada publik secara terang, agar pekerja Pertamina di lapangan tidak menjadi sasaran kesalahpahaman,” tegas Presiden FSPPB.
Namun demikian, FSPPB mengingatkan bahwa kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green 95 di atas 30% memiliki dampak sosial, ekonomi, dan operasional yang tidak kecil. Kenaikan tajam tersebut berpotensi mendorong migrasi konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi, khususnya Pertalite.
Apabila tidak dikelola dengan baik, migrasi konsumsi ini dapat menambah tekanan terhadap kuota BBM subsidi, memperbesar beban fiskal negara, memicu antrean di SPBU, serta menimbulkan keresahan masyarakat. Dalam situasi seperti itu, pekerja Pertamina di lini depan akan kembali menjadi pihak pertama yang menghadapi tekanan publik.
FSPPB menilai bahwa peristiwa ini harus dibaca dalam konteks yang lebih besar, yaitu agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dorongan kemandirian bangsa melalui swasembada energi. Presiden Prabowo telah menempatkan swasembada pangan dan energi sebagai fondasi penting strategi transformasi bangsa.
Menurut FSPPB, swasembada energi tidak akan mungkin tercapai apabila Indonesia masih bergantung pada struktur migas yang terfragmentasi, terlalu reaktif terhadap harga minyak dunia, rentan terhadap pelemahan kurs, dan belum memiliki kendali penuh atas rantai pasok energi nasional.
“Asta Cita di bidang energi tidak boleh berhenti sebagai slogan. Asta Cita harus memiliki instrumen hukum, kelembagaan, dan operasional yang kuat. Dalam pandangan FSPPB, fondasinya adalah Pasal 33 UUD 1945, dan instrumen koreksinya adalah Perppu Migas,” ujar Arie Gumilar.
FSPPB menegaskan bahwa minyak dan gas bumi merupakan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh sebab itu, pengelolaannya tidak boleh semata-mata tunduk pada mekanisme pasar. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam kerangka tersebut, FSPPB kembali mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi atau Perppu Migas sebagai langkah koreksi konstitusional terhadap kelemahan struktural tata kelola migas nasional pasca UU Migas 22/2001.
Perppu Migas diperlukan untuk memperkuat kembali peran negara dalam mengendalikan sektor migas, mengoreksi fragmentasi hulu-hilir, memperkuat Pertamina sebagai National Oil Company yang terintegrasi, membangun cadangan energi strategis, memperkuat kilang nasional, mengurangi ketergantungan impor, serta memastikan energi dikelola untuk kepentingan rakyat.
FSPPB menilai bahwa dorongan terhadap Perppu Migas bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Sebaliknya, hal tersebut merupakan dukungan konstitusional agar Asta Cita Presiden Prabowo di bidang swasembada energi dapat benar-benar terlaksana.
“Kenaikan Pertamax di atas 30% adalah bukti bahwa swasembada energi tidak mungkin dicapai dengan tata kelola migas yang lemah dan terfragmentasi. Negara harus hadir lebih kuat. Pertamina harus diperkuat, bukan dilemahkan. Pekerja Pertamina siap menjadi bagian dari perjuangan besar mewujudkan kedaulatan energi nasional,” pungkas Presiden FSPPB.
FSPPB meminta pemerintah mengambil langkah segera sebagai berikut:
Menjelaskan secara terbuka kepada publik dasar kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi.
Memastikan pasokan BBM tetap aman dan tidak terjadi kelangkaan di lapangan.
Melindungi pekerja Pertamina dan petugas SPBU dari potensi tekanan sosial akibat salah persepsi publik.
Mengantisipasi migrasi konsumen dari Pertamax ke Pertalite agar tidak menekan kuota BBM subsidi.
Mempercepat penerbitan Perppu Migas sebagai instrumen konstitusional untuk memperkuat kedaulatan energi nasional.
FSPPB menegaskan bahwa energi bukan sekadar komoditas. Energi adalah alat perjuangan bangsa, instrumen kedaulatan negara, dan amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber: www.demmadura.org
https://demmadura.org/berita/fsppb-kenaikan-pertamax-di-atas-30-jadi-alarm-keras-kedaulatan-energi-nasional-1781070482